KPU Rancang Pilkada Jakarta Dua Putaran

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta merancang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk dua putaran. Rancangan itu menyesuaikan Pilkada Daerah Khusus Jakarta dengan peraturan yang berlaku.

Debat Kedua Pilgub Jatim Digelar Besok, Ini Bedanya dengan yang Pertama

"Nah, karena kemarin juga kami dapat amanat. Kalau kita berbicara Undang-Undang 29 tahun 2007 sebelumnya pemilihan Gubernur DKI Jakarta dua putaran," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Adinata di Jakarta, Selasa, 3 April 2034.

Maka itu, kata Wahyu, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terkait pilkada yang dirancang dua putaran itu.

Penampakan Ridwan Kamil Sowan ke Jokowi di Solo

"Kami juga merancangnya acara ini, Pilgub DKI Jakarta merancangnya selama dua putaran juga. Nah, ini juga kami sudah koordinasi dengan Pemprov DKI yang melaksanakan dua putaran ya," tuturnya.

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Usai Didukung 7 Anggota KIM Plus, Pramono Ungkap Banyak Dukungan Serupa tapi Tertutup

Dia memperkirakan jika nantinya Pilgub Jakarta lebih dari satu putaran, maka putaran kedua kemungkinan akan dimulai pada Januari-Februari 2025. Kendati begitu, pihaknya belum dapat menentukan tanggal pasti kapan pelaksanaan putaran kedua Pilgub Jakarta.

"Jadi, kalau ini sesuai rencana, putaran kedua kemungkinan akan dilaksanakan antara bulan Februari ya tahun 2025. Januari dan Februari 2025," lanjutnya.

"Kami belum menetapkan karena itu berdasarkan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta pada tahapan DKI pada putaran kedua,” tuturnya.

Sebagai informasi, KPU menetapkan Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi pada Rabu, 27 November 2024. Lalu, ada 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serantak dari 514 kabupaten/kota di tahun 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan Pilkada Serentak 2024 diikuti 37 dari 38 provinsi. Karena, kata dia, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya