Komisi III DPR Persilakan MK Panggil Kapolri dalam Persidangan
- DPR RI
Jakarta – Komisi III DPR RI mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ingin memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
"Iya, silakan saja ya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditanyai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu sendiri enggan banyak berkomentar soal usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Usulan tersebut muncul dari kubu Ganjar-Mahfud melalui Tim Pemenangan Nasional (TPN).
Sebagai legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman pun meminta hakim MK untuk menilai sendiri terkait usulan tersebut. Adapun Polri dan Mahkamah Konstitusi merupakan institusi yang bermitra dengan Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di Gedung MK Jakarta.
Todung lebih jauh menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada MK terkait permintaan tersebut. Alasan pengajuan nama Kapolri, lantaraan menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.