Komisi III DPR Persilakan MK Panggil Kapolri dalam Persidangan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Komisi III DPR RI mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ingin memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Kapolri Sebut 141.443 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

"Iya, silakan saja ya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditanyai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu sendiri enggan banyak berkomentar soal usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Usulan tersebut muncul dari kubu Ganjar-Mahfud melalui Tim Pemenangan Nasional (TPN).

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sebagai legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman pun meminta hakim MK untuk menilai sendiri terkait usulan tersebut. Adapun Polri dan Mahkamah Konstitusi merupakan institusi yang bermitra dengan Komisi III DPR RI.

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di Gedung MK Jakarta.

Todung lebih jauh menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada MK terkait permintaan tersebut. Alasan pengajuan nama Kapolri, lantaraan menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum polisi nakal.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024