Pengamat: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Karena Bansos Mudah Dipatahkan

Pengamat politik Ujang Komarudin.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyoroti tudingan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Survei LPI: Mayoritas Publik Bersentimen Positif Yakin Prabowo Bisa Bawa RI Lebih Baik

Menurutnya, tim hukum pasangan calon nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun paslon nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan kewalahan saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya bisa jadi memang sulit untuk bisa membuktikan bahwa tuduhan kecurangan itu melalui bansos gitu, oleh karena itu patut kita cermati secara objektif dalam konteks tadi mengamati menilai persidangan yang sedang berjalan,” kata Ujang kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Prabowo-Gibran

Photo :
  • Istimewa

Ujang mengatakan, tuduhan politisasi bansos sebagai salah satu alasan kemenangan Prabowo-Gibran sejauh ini belum ada bukti yang cukup, sehingga tudingan tersebut hanya bersifat argumentasi.

Yusril Blak-Blakan soal Napi Kalau Mau Dapat Amnesti Prabowo Harus Ikut Komcad

Dengan begitu, kata Ujang, dapat mudah dipatahkan sebagaimana telah disampaikan dari tim hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan bahwa masih banyak daerah atau wilayah yang tidak tersentuh bansos tetapi hasilnya Prabowo-Gibran tetap menang telak.

Ujang mengatakan, Prabowo-Gibran dinilai masih di atas angin karena posisinya lebih kuat di MK dibandingkan dengan paslon nomor urut 01 dan 03.

"Tadi bisa jadi salah satu pembuktian itulah yang membuat kubu 02 bisa saja dianggap kuat di Mahkamah Konstitusi, tapi kuat atau tidak soal klaim Pak Otto itu tinggal bagaimana adu argumen saja, adu bukti saja dengan kubu penggugat begitu,” ucap Ujang.

Dikatakan Ujang, tidak hanya di pelosok daerah yang tidak terjangkau bansos, sama halnya dengan daerah pemilihan (dapil) luar negeri yang jelas tidak ada bansos di sana, namun Prabowo-Gibran tetap unggul.

“Di luar negeri 02 menang banyak suaranya dari 01 dan 03 tidak diberi bansos, jadi itu juga menjadi dalil kedua untuk membantah tuduhan-tuduhan terkait dengan bansos, baik dari capres 01 maupun 03," urainya.

Secara hukum, Ujang berpendapat alasan bansos sebagai dasar untuk menuntut diskualifikasi Prabowo-Gibran dan meminta pemilu ulang memiliki argumentasi yang sangat lemah.

Lebih jauh Ujang mengatakan, bansos yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk memenangkan paslon tertentu.

Dijelaskan Ujang, tudingan bahwa bansos dipolitisasi baiknya disampaikan sejak dulu sebelum pilpres dilaksanakan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan dan tudingan itu baru disampaikan saat pilpres telah selesai.

Ujang menduga tudingan-tudingan pemanfaatan bansos untuk kemenangan Prabowo-Gibran, lantaran mereka tidak mendapatkan "endorsment" atau berseberangan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Tuduhan dari 01 dan 03 itu kan tuduhan sebenarnya politisasi bansos ini terjadi sekarang-sekarang saja karena berbeda kubu, dulu bansos digelontorkan ketika PDIP bergabung dengan Jokowi, Nasdem bergabung dengan Jokowi, PKB juga dengan Jokowi tidak ada tuh yang mempermasalahkan bansos, mereka menang di pilpres dan menang di pileg tuh,” jelasnya.

Ujang menegaskan ada atau tidak adanya pemilu, bansos memang sejatinya dibutuhkan oleh masyarakat luar karena masih banyak yang harus dibantu oleh pemerintah.

“Padahal bansos ini sudah saya katakan dibutuhkan masyarakat, masyarakat banyak yang membutuhkan karena masyarakat banyak yang miskin, dibutuhkan karena masyarakat sejatinya perlu bansos itu ada atau tidak ada pemilu, ya bansos itu diperlukan seperti itu,” pungkas Ujang. 

Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, meyakini dalil bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 seperti yang dituduhkan, tidak terbukti.  

"Kami lihat di sini, sekiranya nanti menteri diundang, mudah-mudahan diundang oleh Mahkamah Konstitusi, saya kira akan lebih jelas lagi bahwa apa yang mereka dalilkan soal bansos sama sekali tidak terbukti untuk kepentingan dari 02," kata Otto kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya