PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN Gegara Loloskan Gibran Jadi Cawapres
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur pada hari ini, Selasa, 2 April 2024.Â
Gugatan itu dilayangkan karena KPU diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.Â
"PDIP melalui kami tim hukumnya menggunakan hak konsitusionalnya dengan melakukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum, ini tegasnya," kata anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun kepada wartawan di PTUN, Jakarta Timur.
Gayus menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan nepotisme hingga menimbulkan abuse of power oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).Â
"Perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara. Penggunaan sumber daya negara yang menguntungkan Paslon 02 serta hasil perolehan pemilu," ucapnya.
Kata Gayus, perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan aturan Pemilu itu menguntungkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.Â
PDIP pun kata Gayus sangat dirugikan buntut perbuatan melawan hukum tersebut. Diketahui, PDIP merupakan partai pengusung capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.Â
"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan," pungkas dia.