Dicecar Ketua KPU, Saksi Ahli 03: Seperti Ngetes Statistik Kebetulan Saya Punya Jimatnya

Sidang Perselisihan Pilpres 2024 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Saksi ahli yang dihadirkan pasangan Ganjar-Mahfud di sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK, menyoroti berita acara penerimaan pendaftaran pencalonan capres-cawapres pada 28 Oktober 2023. Saksi tersebut adalah Charles Simabura.

Ketua KPU Sebut Rekapitulasi Pilgub 2024 Sudah 98,72 Persen

KPU menganggap penerbitan berita acara tersebut benar. Sementara Charles menilai hal tersebut merupakan satu kekhilafan KPU.

Mulanya, Hasyim merespons penjelasan Charles Simabura soal dugaan pelanggaran penetapan pasangan capres-cawapres oleh KPU. Hasyim meminta Charles untuk menjelaskan kronologi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 serta PKPU perubahan pasca putusan MK Nomor 90. 

Beda dengan Said Abdullah, Aditya Pilih Legowo Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru

"Mohon saudara ahli dijelaskan PKPU 19 itu diundangkan kapan? Berkaitan dengan itu kemudian peraturan KPU sebagai perubahan dari peraturan KPU 19/2023 itu diundangkan kapan? Dan kemudian kapan penetapan pasangan calon? Maksud saya berdasarkan data itu supaya bisa diambil kesimpulan sesuai fakta," kata Hasyim dalam persidangan, Selasa, 2 April 2024.

Hasyim mengaku bahwa DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sudah memutuskan bahwa tindakan KPU tidak profesional saat melakukan penetapan Berita Acara pada 28 Oktober 2023. Menurut DKPP, lanjut Hasyim, semestinya Berita Acara dibuat pada saat pendaftaran berkas pencalonan

Kata KPU Soal Presiden Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

"Walaupun sudah menjadi putusan DKPP dan dalam persidangan juga kami jelaskan, kami jawab kami sampaikan keterangan kronologinya adalah pasangan calon yang kemudian menjadi pasangan calon 1 dan 3 mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Oktober 2023 kemudian yang menjadi pasangan nomor urut 2 itu mendaftar ke KPU 25 Oktober 2023," ungkapnya.

Pada saat pendaftaran, kata Hasyim, kategori yang digunakan KPU adalah dokumen pencalonannya lengkap atau tidak dan belum masuk ke kategori memenuhi syarat atau tidak. Hanya saja, kata Hasyim, pada saat pendaftaran, bakal pasangan capres-cawapres belum menyertakan hasil tes kesehatan yang menjadi salah satu dokumen persyaratan. 

Hal ini terjadi karena hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres baru diserahkan ke KPU Jumat, 27 Oktober 2023. Karena hal tersebut, kata Hasyim, KPU baru menerbitkan berita acara (BA) pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres pada 28 Oktober 2023.

"KPU baru dapat menerbitkan berita acara itu setelah diterimanya surat hasil pemeriksaan kesehatan sehingga dalam pandangan KPU, saat membuat berita acara pendaftaran logisnya ya tanggal 28 bukan saat penerimaan pendaftaran walaupun sudah ada penilaian dari DKPP," jelas Hasyim.

"Pertanyaan saya, apa pendapat ahli (Charles Simabura) tentang KPU menerbitkan berita acara tanggal 28 Oktober 2023 setelah diterimanya hasil semua bakal pasangan calon?" tutur Hasyim.

Mendapat pertanyaan demikian, Carles Simabura menerangkan bahwa PKPU Nomor 19/2023 tentang pendaftaran dan penetapan pasangan capres-cawapres, diundangkan pada 9 Oktober 2023 dan PKPU 23/2023 (perubahan PKPU 19) diundangkan pada 3 November 2024. Karena itu, kata Charles, saat pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023, PKPU Nomor 19 belum diubah.

"Berita acara, saya pikir Pak Ketua sudah tahu. Ini seperti nanya ngetes statistik, kebetulan saya punya jimatnya. Artinya ada rentang dari 9 Oktober sampai 23 November 2023, 25 Oktober penerimaan pencalonan Prabowo-Gibran, artinya PKPU itu belum diubah," jelas Charles.

Charles kemudian menyinggung soal berita acara (BA) pendaftaran pasangan capres-cawapres yang baru diterbitkan KPU pada 28 Oktober 2023. 

"Kenapa berita acara itu kemudian dianggap suatu kesalahan oleh DKPP? Karena sejatinya BA itu memuat suatu peristiwa hukum, suatu keterangan mengenai peristiwa hukum baik waktu dan tempat peristiwa itu dilakukan atau terjadi," jelas dia.

Charles mengilustrasikan, jika berkas pendaftaran diserahkan hari ini, maka seharusnya berkas tersebut ditandatangani dan diterima BA hari ini. Pasalnya, BA tersebut bisa disimpangi jika berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap.

"Di sinilah kekhilafan KPU yg kemudian memborongkan penulisan BA itu 28 Oktober, padahal pendaftaran itu berbeda ada di 19 Oktober, lalu ada di 25 Oktober. Kalaupun tes kesehatan dijadikan alasan, kenapa nggak dimuat dalam BA bahwa untuk berkas disampaikan setelah proses pemeriksaan itu," pungkas Charles.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya