Tanggapi Sidang MK, PKS Sebut Terjadi Penyalahgunaan Wewenang atas Pangan
- DPR RI
Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan merespons pernyataan Faisal Basri yang menyebut ada kemungkinan kebijakan impor beras 3 juta ton digunakan untuk kepentingan politik 2024. Hal itu disampaikan Faisal Basri selaku Ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin kemarin.
Johan mengklaim, selama ini DPR RI selalu menentang kebijakan impor beras, namun pemerintah selalu ngotot untuk impor. Karena itu, kata dia, patut diduga pada tahun 2024, telah terjadi penyalahgunaan wewenang atas pangan demi kepentingan electoral 2024.
“Pemerintah selalu berdalih bahwa elnino menjadi penyebab krisis pangan padahal ini hanya alibi untuk menutupi kelemahan pemerintah dalam produksi beras dan alasan untuk memuluskan impor beras, jadi urusan beras yang seharusnya menjadi urusan prioritas malah dijadikan alat politik oleh kekuasaan untuk kepentingan electoral”, kata Johan dalam keterangannya, Selasa, 2 April 2024.
Dengan adanya kejadian dugaan penyalahgunaan wewenang pemerintah atas pangan demi kepentingan politik ini, dia mengusulkan ke depan perlu penguatan norma jaminan perlindungan hak atas pangan sebagai materi muatan konstitusi.
“Harus ada sanksi yang tegas atas berbagai praktik penyalahgunaan wewenang pemerintah atas ber berbagai kebijakan pangan, termasuk bansos pangan,” ujarnya.
Menurut Johan, MK perlu memberikan kepastian hukum bagi setiap warga Negara agar haknya di bidang pangan lebih terjamin, dan bukan seperti yang terjadi selama ini bahwa seolah-olah rakyat harus berterimakasih kepada pemerintah dengan cara mengikuti pilihan politik tertentu.
Hal ini, kata dia, tentu mengurangi daya nalar masyarakat untuk memilih sesuai dengan pilihannya, padahal di sisi lain pemerintah sesungguhnya telah banyak melakukan kebijakan yang telah menciderai kedaulatan pangan nasional.
Johan mencontohkan, anggaran bansos ketika masuk 2024 terus ditingkatkan namun malah anggaran pertanian terus dikurangi setiap tahun, dan ketika harga pangan melambung tinggi pemerintah tidak berdaya.
Johan menandaskan bahwa ketika pemerintah melakukan kesalahan fatal atas urusan pangan ini maka sesungguhnya telah menyalahi konstitusi. Sebab menurutnya, walaupun dalam batang tubuh UUD 1945 belum ada jaminan eksplisit mengenai hak atas pangan, namun secara implisit, jaminan hak atas pangan terdapat dalam pasal 28C ayat (1)dan pasal 281 ayat (4) dari UUD 1945.
“Saya menekankan bahwa urusan pangan merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah yang harus dijalankan sesuai konstitusi dan bukan untuk kepentingan politik electoral” imbuhnya.