MK Tegur Ketua KPU saat Tanggapi Ahli Kubu Ganjar-Mahfud: Semangat Sedikit Pak

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari bersemangat untuk menanggapi ahli dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yaitu I Gusti Putu Artha.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Mulanya, I Gusti Putu Artha menyampaikan pandangannya terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Setelah itu, Suhartoyo mempersilakan Hasyim untuk menanggapi dan menyampaikan pertanyaan kepada I Gusti Putu Artha.

Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Terima kasih majelis, saudara ahli, sekiranya saudara membaca amar putusan MK nomor 90. Sekiranya saudara ada mungkin bisa dibaca," ujar Hasyim dalam persidangan, Selasa, 2 April 2024.

Mendengar Hasyim melontarkan pertanyaan dengan nada yang rendah, sontak Ketua MK Suhartoyo meminta kepada Ketua KPU itu untuk lebih bersemangat.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

"Semangat sedikit pak," tegas Suhartoyo.

Hasyim pun berdalih jika sikap itu merupakan bentuk dirinya menghormati I Gusti Putu Artha. Terlebih, Putu Artha merupakan mantan Komisioner KPU RI 2007-2012.

"Saya pelan-pelan menghormati ahli, nanti kalau terlalu ini (keras tidak sopan)," jelasnya.

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, Ketua MK Suhartoyo pun mengingatkan Hasyim untuk tidak terlalu santai dalam persidangan. Ia juga mengingatkan terkait waktu persidangan.

"Jangan terlalu santai, waktu ini," tuturnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024