Dalih Yusril saat Disindir Pernah Bilang Putusan MK Nomor 90 Cacat Hukum
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu pasangan capres cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Selasa, 2 April 2024.
Salah satu tim hukum kubu 03, Luthfi Yazid menyinggung soal pernyataan Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra yang pernah menyebut putusan MK nomor 90 adalah cacat hukum.
Diketahui, putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 tersebut berakibat warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun dengan pengalaman kepala daerah bisa mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Putusan MK itu yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Menurut Luthfi, omongan Yusril dalam perkara nomor 90 itu menyinggung penyelundupan hukum dan bisa berdampak panjang putusan MK.
"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi dalam persidangan.
"Sebab itu saudara Yusril mengatakan andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya. Saya mohon tanggapan dari saudara," lanjut Luthfi
Yusril pun menanggapi apa yang disampaikan Luthfi dalam persidangan. Ia menyebut kata-kata yang dilontarkan Luthfi tidak logis.
"Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini' itu baru logis. Jadi, yang saya ucapkan adalah andai kata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," kata Yusril.
Yusril menganggap pertanyaan dari Luthfi tak mendasar dan bakal menimbulkan perdebatan tak berujung. Menurutnya, saat ini MK harus mengambil keputusan hukum. Ia pun mengakui bahwa putusan MK nomor 90 itu problematik.
"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain. Tapi, dari segi kepastian hukum putusan 90 itu jelas sekali," ujar Yusril.
Dia menyinggung kubu Luthfi yang ingin MK lebih substansi membahas sampai ada keadikan yang hakiki.
"Pertanyaan saya kepada saudara adalah, ketika saudara menginginkan mahkamah ini lebih substansi membahas sesuatu sampai kepada keadilan yang hakiki pertanyaannya sampai kapan kita akan menyelesaikan persoalan ini," imbuhnya.