Sidang Sengketa Pilpres, Kubu 03 Bawa 10 Saksi dan 9 Ahli: Ada Romo Magnis dan Hamdi Muluk

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pasangan capres cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadirkan 10 orang saksi dan 9 Ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahli yang disiapkan kubu 03 adalah akademisi hingga eks komisioner KPU.

Mendagri Tito Jamin Data Pemilih Pilkada 2024 Tak Bocor

Adapun kesembilan ahli tersebut adalah Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno dan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk.

Selain keduanya, ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud adalah Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; eks anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen Teknologi Informasi Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; dan Suharto.

KPU Persilakan Jokowi Jadi Juru Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Sudah Jadi Masyarakat Sipil

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lalu, 10 saksi yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud adalah Dadan Aulia Rahman; Indah Subekti Kurtariningsih; Pami Rosidi; Hairul Anas Suaidi; Memed Ali Jaya; Mukti Ahmad; Maruli Manunggang Purba; Sunandi Hartoro; Suprapto; dan Nendy Sukma Wartono.

Ahli Hukum Pertambangan dan Lingkungan Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah

Ahli dan para saksi ini sebelum menyampaikan pandangan dan keterangannya akan mengucapkan sumpah. Setelahnya, ahli akan menyampaikan pandangan dalam durasi 20 menit dan saksi 15 menit. Durasi waktu tersebut sudah termasuk pendalaman oleh para pihak dan hakim konstitusi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 untuk kubu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dari website resmi MK yang teregister dengan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, agenda sidang yakni menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya menyampaikan dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembuktian dari saksi dan ahli dibatasi maksimal 19 orang yang dihadirkan di sidang.

Adapun saat sidang lanjutan di MK, Senin kemarin, tim pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai pemohon menyertakan 7 ahli dan 11 saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya