PDIP Bakal Gugat Putusan MK Nomor 90 dan KPU ke PTUN

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

Jakarta - DPP PDI Perjuangan (PDIP) berencana menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini berkaitan dengan karpet merah yang diberikan lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.

Cegah Money Politic Pilkada, PDIP Solo Bentuk Satgas Anti Suap

"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Djarot menjelaskan bahwa putusan MK yang dimaksud adalah putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.

Djarot menyampaikan PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," jelas Djarot.

"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," sambungnya.

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Mengenai waktu mendaftarkan gugatan, Djarot mengaku tidak dalam waktu dekat ini. Menurutnya, surat gugatan masih digodok oleh tim hukum PDIP.

Djarot juga menyampaikan gugatan ini merupakan inisiatif PDIP sendiri. Dia mempersilakan pada partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk terlibat.

"Kami sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya