PDIP Isyaratkan Siap Koalisi dengan Gerindra dan Golkar dalam Pilkada Serentak 2024

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya membuka opsi koalisi dengan Partai Gerindra dan Partai Golkar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Sebut 35 Purnawirawan TNI Ikut Pilkada 2024

"Dinamika politik di tingkat nasional dengan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu berbeda karena pilkada itu perspektifnya lebih ke lokal, sehingga kerja sama memang dimungkinkan dengan Gerindra, dengan Golkar," kata Hasto ditemui wartawan di kawasan Menteng, Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Hasto menjelaskan koalisi dengan Partai Gerindra maupun Partai Golkar memungkinkan pada Pilkada 2024 karena terdapat syarat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

KPU Jakarta: 572 TPS Berpotensi Rawan Banjir

Penyortiran surat suara Pilkada 2018. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

"Kalau dalam Pilkada, kerja sama dengan partai politik (memungkinkan) karena syaratnya adalah 20 persen. Satu hal yang biasa dilakukan oleh partai," ujarnya.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Syarat 20 persen tersebut merupakan jumlah perolehan kursi DPRD dan merujuk Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Sementara itu, Hasto mengatakan bahwa PDI Perjuangan juga membuka peluang koalisi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura, yang sempat berkoalisi pada Pilpres 2024.

"Dengan PPP, Perindo, Hanura (juga), karena jangan lupa PPP, Perindo, Hanura juga banyak kursi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya