Hotman Paris Usai Dengar Pernyataan Saksi Ahli Kubu AMIN: Lucu Banget, Saya Ketawa-ketawa

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Anggota Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris, menilai persidangan sengketa Pilpres 2024 hari ini sangat lucu. Bahkan, Hotman mengaku tertawa selama persidangan berlangsung. Adapun sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin 1 April 2024, beragendakan mendengar keterangan dari ahli dan saksi kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). 

Menko PMK Koordinasi dengan Mendikdasmen untuk Bahas Usulan Gibran Hapus Zonasi Sekolah

"Dari awal persidangan ini, kuasa hukum 01 mengatakan Hotman akan menangis, eh tadi malah saya ketawa-ketawa. Lucu semuanya, lucu banget," kata Hotman kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024. 

Hotman mengungkap sejumlah alasan dirinya tertawa selama mendengar keterangan ahli dan saksi dari kubu AMIN. Salah satunya karena kubu AMIN hanya fokus pada usia pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres hingga muatan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang belum berubah pasca-putusan MK Nomor 90.

Gibran Rencanakan Sekolah AI Pertama di Indonesia, Perusahaan Amerika Siap Bantu

"Mereka lupa adanya putusan MK Nomor 90 yang mengatakan boleh atau pernah kepala daerah dan di Pasal 47 UU MK disebutkan putusan MK berlaku. Jadi enggak perlu menunggu diubah peraturan KPU," jelasnya. 

Selain itu, Hotman juga menertawakan saksi dan ahli kubu AMIN yang menyinggung soal Presiden Jokowi melakukan korupsi, membagikan bantuan sosial atau bansos, hingga melanggar undang-undang APBN. 

Hadiri Tanwir I Pemuda Muhammadiyah, Ini Kata Gibran

"Pertanyaannya, bagaimana mungkin MK memutus mengabulkan permohonan mereka dengan mengatakan Jokowi melanggar undang-undang Tipikor dan melanggar UU APBN. Sedangkan Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini," kata Hotman.

"MK tidak punya kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak. Makanya saya bilang tadi, saya ketawa," katanya.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024