Saksi Kubu Amin Singgung Kejanggalan Sirekap, Hakim MK Perintahkan KPU Bawa Bukti Asli

Hakim Konstitusi Saldi Isra
Sumber :
  • MK

Jakarta - Saksi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Amrin Harun, mengaku menemukan dugaan penggelembungan suara dari data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU untuk Pilpres 2024. Dia menjabarkan sejumlah kejanggalan di TPS tiap wilayah.

Fakta-fakta Mengerikan Kasus Harun Masiku yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Amrin mengklaim, kejanggalan yang ditemukan berupa tanda tangan tidak sama. Kemudian ada Tipe X hingga tanda-tanda Form C dikerjakan satu orang dengan pena yang sama. 

"Kemudian saksi 02 (Prabowo dan Gibran) di halaman 1 dan selanjutnya beda, saya mulai mempertanyakan kok bisa Form C hasil ini gini, harusnya kan suci," kata Amrin dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Kilas Balik Kronologi Kasus Harun Masiku yang Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Mengenai hal itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra lantas memerintahkan KPU untuk membawa bukti asli yang sempat disinggung Amrin.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

"Pak Hasyim (Ketua KPU) dan kawan-kawan tolong nanti keterangan dari saksi yang mengeklaim ada perubahan-perubahan itu, kami diberikan bukti aslinya semuanya," kata Saldi Isra.

Saldi meminta KPU menyerahkan bukti asli mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) yang dipermasalahkan. Hal ini untuk melihat secara menyeluruh hasil rekapitulasi di tiap tingkatkan.

"Tolong diserahkan bukti asli di tingkat TPS yang bermasalah itu, lalu hasil rekap di tingkat kecamatan yang aslinya diserahkan ke MK. Itu kan diambil secara random, kami mau lihat pergeseran-pergeseran itu bagaimana nanti penyelesaiannya di tingkat kecamatan," katanya.

Cagub-Cawagub Jakarta Nomor Urut 3, Pramono Anung-Rano Karno Bersama Tim Pemenangan

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada awal Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024