Saksi Kubu Amin Singgung Kejanggalan Sirekap, Hakim MK Perintahkan KPU Bawa Bukti Asli
- MK
Jakarta - Saksi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Amrin Harun, mengaku menemukan dugaan penggelembungan suara dari data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU untuk Pilpres 2024. Dia menjabarkan sejumlah kejanggalan di TPS tiap wilayah.
Amrin mengklaim, kejanggalan yang ditemukan berupa tanda tangan tidak sama. Kemudian ada Tipe X hingga tanda-tanda Form C dikerjakan satu orang dengan pena yang sama.Â
"Kemudian saksi 02 (Prabowo dan Gibran) di halaman 1 dan selanjutnya beda, saya mulai mempertanyakan kok bisa Form C hasil ini gini, harusnya kan suci," kata Amrin dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Mengenai hal itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra lantas memerintahkan KPU untuk membawa bukti asli yang sempat disinggung Amrin.
"Pak Hasyim (Ketua KPU) dan kawan-kawan tolong nanti keterangan dari saksi yang mengeklaim ada perubahan-perubahan itu, kami diberikan bukti aslinya semuanya," kata Saldi Isra.
Saldi meminta KPU menyerahkan bukti asli mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) yang dipermasalahkan. Hal ini untuk melihat secara menyeluruh hasil rekapitulasi di tiap tingkatkan.
"Tolong diserahkan bukti asli di tingkat TPS yang bermasalah itu, lalu hasil rekap di tingkat kecamatan yang aslinya diserahkan ke MK. Itu kan diambil secara random, kami mau lihat pergeseran-pergeseran itu bagaimana nanti penyelesaiannya di tingkat kecamatan," katanya.