Jokowi Disebut Lakukan Korupsi-Nepotisme, Yusril: Ini Fakta atau Penerawangan Ahli?

Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Anthony Budiawan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan korupsi, nepotisme hingga melanggar konstitusi dan undang-undang demi pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Pengamat: 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran di Bawah Bayang-bayang Jokowi

Pernyataan itu disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan selaku ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. 

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Eks Penyidik KPK: Paulus Tannos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan usai Diduga Punya Kewarganegaraan Ganda

Yusril mempertanyakan dasar fakta Anthony mengatakan Jokowi melakukan korupsi hingga nepotisme. Dia juga bertanya apakah ada penyelidikan hingga penyidikan yang telah dilakukan hingga Anthony menyimpulkan hal tersebut.

"Apakah itu pendapat ahli didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi dalam kenyataan. Misalnya pernah ada satu penyelidikan penyidikan atau penuntutan secara pidana untuk membuktikan bahwa memang terjadi yang dikatakan saudara ahli, ada nepotisme, korupsi, ada perbuatan melawan hukum," kata Yusril di ruang sidang, Senin, 1 April 2024.

Paulus Tannos Ditangkap KPK, Eks Penyidik: Singapura Bukan Tempat Aman Bagi Koruptor

"Ataukah itu semata-mata hasil penerawangan ahli saja? Itu dulu yang dijelaskan di sini pada kami semua," sambungnya. 

Sebelumnya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan selaku ahli dari kubu AMIN menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo melanggar konstitusi dan undang-undang demi pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Adapun bentuk pelanggaran yang dikatakan oleh Anthony yakni berupa pemberian bansos secara sepihak oleh Jokowi melanggar Pasal 23 UUD NRI 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Presiden Jokowi menyerahkan bantuan beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM)

Photo :
  • Setpres

Kemudian, penyimpangan Kebijakan APBN 2024 untuk kepentingan politik yang menguntungkan anak Presiden (Gibran) melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya