Yusril Sentil Ahli dari Kubu AMIN: Sebenarnya Ini Ahli Nujum atau Apa?

Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kapasitas dari Anthony Budiawan. Status Anthony merupakan ahli yang dihadirkan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Di depan Ketua Majelis Sidang, Suhartoyo, Yusril mengaku bingung dengan kapasitas Anthony. Dalam sidang tersebut, Anthony sempat memaparkan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan nepotisme, korupsi hingga tindakan melawan hukum demi memenangkan Prabowo-Gibran.

"Yang Mulia, boleh kami mengusulkan sesuatu?" tanya Yusril.

"Apa?" kata Suhartoyo.

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Yusril menyinggung pihaknya merasa bingung dengan kapasitas Anthony yang diplot kubu AMIN sebagai saksi ahli.

"Supaya kami ini tidak bingung sebagai pihak terkait mungkin lebih baik kuasa hukum yang menghadirkan ahli, menerangkan ahli ini sebenernya ahli apa," lanjut Yusril.

"Apakah ahli pidana, ekonomi, atau ahli nujum, atau ahli apa dia dihadirkan di sini. Kami bingung," ujar Yusril.

Muncul Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon', Ganjar Bilang "Jakarta Agak Lain"

Mendengar hal tersebut, Suhartoyo hanya menjawab singkat. "Biar kami yang menilai, prof," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan selaku ahli dari kubu AMIN menyampaikan bahwa Presiden Jokowi melanggar konstitusi dan undang-undang demi pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Banyak Calon Tunggal Pilkada karena Biaya Tinggi Bahkan Ada yang Rp1 Triliun, Kata Pengamat

Anthony menyebut bentuk pelanggaran oleh Jokowi yakni berupa pemberian bansos secara sepihak demi pemenangan Prabowo-Gibran. Menurut Anthony, cara Jokowi itu melanggar Pasal 23 UUD NRI 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Absen Rapat Pansus Alasan ke Makkah, Pegawai Kemenag Ternyata Ada di Kantornya

Kemudian, penyimpangan Kebijakan APBN 2024 untuk kepentingan politik yang menguntungkan anak Presiden (Gibran) melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Petahana Maju Lagi di Pilkada Kukar Potensi Tiga Periode, KPU Diingatkan Patuhi Putusan MK

Aliansi Masyarakat Sipil mendatangi kantor Bawaslu RI, mendesak agar Bawaslu membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara dalam Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024