Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Hukum Administrasi dari Tim AMIN Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta – Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Prof Ridwan mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak sah. 

Hal itu disampaikan Ridwan selaku ahli dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 1 April 2024.

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan dalam sidang. 

Ridwan membeberkan sejumlah alasan mengapa pencalonan Gibran tidak sah. Pertama, saat periode pendaftaran, KPU belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," kata dia. 

"Sehingga, saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun," ujar Hasyim.

Menurut Ridwan, pencalonan Gibran diterima KPU berdasarkan keputusan KPU Nomor 1362. Dia juga menyoroti konsiderans dalam keputusan tersebut.

Begini Tugas Gibran sebagai Plt Presiden, Gantikan Prabowo yang Sedang ke Mesir

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November," kata dia.

"Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," ujar Ridwan.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024

Minister Highlights Role of Free Nutritious in Business Ecosystem

The Coordinating Minister for Community Empowerment, Muhaimin Iskandar highlighted that the Free Nutritious Meals program not only aims to improve people's nutrition, but

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024