Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Hukum Administrasi dari Tim AMIN Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Jakarta – Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Prof Ridwan mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak sah.Â
Hal itu disampaikan Ridwan selaku ahli dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 1 April 2024.
"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan dalam sidang.Â
Ridwan membeberkan sejumlah alasan mengapa pencalonan Gibran tidak sah. Pertama, saat periode pendaftaran, KPU belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
"Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," kata dia.Â
"Sehingga, saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun," ujar Hasyim.
Menurut Ridwan, pencalonan Gibran diterima KPU berdasarkan keputusan KPU Nomor 1362. Dia juga menyoroti konsiderans dalam keputusan tersebut.
"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPUÂ Nomor 19 Tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November," kata dia.
"Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," ujar Ridwan.