MK Jelaskan Mekanisme Pemeriksaan Saksi Sidang Sengketa Pilpres Besok

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 besok, Senin 1 April 2024. 

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan besok merupakan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang hadir dibawa oleh kubu pasangan calon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Saksi dan ahli tersebut dibatasi, hanya maksimal sebanyak 19 orang.

"Dihadirkan (saksi dan ahli), disumpah dulu bersamaan di awal sebagai saksi atau ahli, nanti satu per satu memberikan kesaksian atau keterangan," kata Fajar kepada wartawan, Minggu, 31 Maret 2024.

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Fajar mengatakan nantinya, para saksi dan ahli akan dipandu oleh majelis hakim untuk menyampaikan keterangan atau kesaksiannya. Majelis hakim juga akan bertanya kepada para saksi dan ahli tersebut.

"Biasanya saksi atau ahli di pandu dengan pertanyaan majelis hakim menerangkan soal apa, berikutnya ada pendalaman oleh termohon atau pihak terkait," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK, Suhartoyo meminta pemohon tidak membawa saksi maupun para ahli lebih dari batas maksimal yang ditetapkan.

“Hari Senin, tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang,” ucap Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip Jumat, 29 Maret 2024.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

Suhartoyo melanjutkan, MK juga akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) soal permintaan pemanggilan beberapa kementerian dari pemohon sebagai saksi bukti.

Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Tak hanya itu, dia juga meminta para pihak yang berkaitan menghadiri persidangan tanpa menunggu panggilan dari MK.

“Untuk hari Senin, tanggal 1 April pemohon nomor 2 tidak hadir dulu, jadi istirahat dulu. Sementara yang lain tanpa kami panggil agar supaya hadir, karena ini sudah pemberitahuan resmi baik pihak terkait, KPU, Bawaslu dan Pemohon nomor satu,” tuturnya.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Wakil Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto meminta untuk memperbaiki sistem pemilihan umum (pemilu) karena tidak efisien dan terlalu mahal.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024