Qodari Soroti Materi Gugatan Kubu Anies dan Ganjar di MK: Harusnya Bicara Angka
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah gelar sidang gugatan terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Pemohon dalam gugatan adalah pasangan capres cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari mengkritisi materi gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Bagi dia, tak ada hal substansial dari gugatan dua pasangan tersebut.
Qodari menyoroti dua hal. Pertama, terkait permintaan kubu 01 dan 03 yang relatif sama yakni menuntut presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.
Menurut dia, tuntutan itu hanya pura-pura. Sebab jika mereka serius seharusnya sejak awal sudah membawa persoalan itu ke pengadilan tata usaha negara, sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU.
"Harusnya itu dilakukan pada saat Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU. Begitu mendaftar, artinya potensial menjadi calon. Maka segera saja itu dihadang dengan upaya-upaya hukum, misalnya, membawanya ke pengadilan tata usaha negara," kata Qodari dalam keterangannya, Sabtu, 30 Maret 2024.
Namun, kata dia, tuntutan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke tata usaha negara pun sudah terlambat. Sebba, menurut dia, pelaksanaan pilpres sudah selesai dan sudah ada ketetapan pemenangnya oleh KPU.
Qodari sependapat dengan salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang mengatakan Gibran secara tak langsung sudah diakui menjadi cawapres dalam dua momen penting. Pertama, saat pengambilan nomor urut capres-cawapres dan kedua saat debat kandidat.
Dari dua peristiwa tersebut, Qodari mengatakan sudah dianggap sebagai bentuk pengakuan atau legitimasi Gibran sebagai cawapres yang sah. Namun, saat para penggugat kalah malah minta didiskualifikasi.
Lebih lanjut, persoalan kedua yang disoroti Qodari adalah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK tidak menyertakan gugatan selisih angka dari masing-masing kandidat. Dia menyinggung angkanya yang dibandingkan dengan penghitungan rekapitulasi suara dari KPU RI.
"Permohonan kepada MK mau tidak mau harus berbicara angka. Ingat bahwa 01 sama 03 ini lawannya itu bukan 02 dan bukan Pak Jokowi, dalam MK lawannya adalah KPU," ujarnya.
Qodari menambahkan, syarat formil tersebut harus terpenuhi jika gugatan-nya ingin dipertimbangkan dan dikabulkan oleh hakim MK, bukan lagi bicara proses politik saat di persidangan.
"Nah ini kan proses formil yang harus dipenuhi karena kita bicara hukum. Kita bukan bicara proses politik, karena itu, syarat-syarat dalam proses hukum harus terpenuhi," ujar pengamat politik senior tersebut.