KPU Sebut Permohonan PHPU 2024 Turun 15 Persen Dibanding 2019

Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) saat konferensi pers terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia di Jakarta,
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta - Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pendaftaran permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) turun 15,59 persen dibandingkan pada Pemilu 2019 silam.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Pendaftaran sengketa 2019 mencapai 340 pemohon, sedangkan di 2024 ini hanya 287 permohonan. "Mengalami penurunan permohonan sengketa PHPU di MK sekitar 15,59 persen," kata Afif kepada awak media, Sabtu, 30 Maret 2024.

Afif menambahkan, dari 340 permohonan tersebut terdiri dari satu permohonan sengketa pemilihan presiden (pilpres), 329 permohonan sengketa pemilu DPR atau DPRD, dan 10 permohonan sengketa pemilu DPD. "Permohonan yang diregister ada 261," ujarnya.

Qodari Apresiasi RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilgub Jakarta

Gedung Mahkamah Konstutusi

Photo :
  • VIVA/Ridho Permana

Adapun dari total 261 permohonan PHPU yang diregister pada 2019, hanya ada 122 permohonan yang lanjut untuk pemeriksaan pembuktian, dan 12 permohonan yang dikabulkan MK.

Yoon Suk Yeol Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan Korsel setelah Dimakzulkan

Sedangkan pada Pemilu 2024, dari 287 permohonan sengketa yang didaftarkan ke MK sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK, rinciannya terdiri dari dua gugatan sengketa pilpres, 273 sengketa pemilu DPR dan DPRD, serta 12 sengketa pemilu DPD. 

Kendati begitu, hingga saat ini baru ada dua permohonan PHPU yang diregister, yakni untuk pilpres. "Permohonan sengketa pemilu DPR atau DPRD dan pemilu DPD belum ada yang diregister," ujarnya

Berdasarkan data tersebut, KPU mengklaim bahwa permohonan sengketa hasil pemilu yang didaftarkan pada 2024 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan permohonan sengketa Pemilu 2019. 

"(Permohonan sengketa Pemilu 2024) setara sekitar 84,41 persen alias mengalami penurunan permohonan sengketa PHPU di MK sekitar 15,59 persen (dibandingkan tahun 2019)," ujarnya.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024