Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.
Sumber :
  • Ridho Permana

JakartaDirektur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyentil materi gugatan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar maupun nomor urut 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD yang dianggap tidak ada hal yang substansial.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Qodari menyoroti dua hal, pertama terkait permintaan kubu 01 dan 03 yang relatif sama yaitu menuntut presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.

Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari dalam Pemaparan Hasil Survei

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari
PDIP Tidak Pecat Jokowi saat Masa Pilpres karena Alasan Ini

Menurutnya, tuntutan itu hanya pura-pura saja sebab jika mereka serius, seharusnya sejak awal sudah membawa persoalan itu ke pengadilan tata usaha negara, sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau buat saya sih pertama kalau misalnya mau ada diskualifikasi harusnya diskualifikasi itu sudah dimintakan oleh 01 dan 03 dari jauh-jauh hari ya bukan sekarang setelah hasil pemilunya ditetapkan dan ternyata kalah,” ujar Qodari, Jumat, 29 Maret 2024

Qodari Apresiasi RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilgub Jakarta

“Harusnya itu dilakukan pada saat Prabowo - Gibran mendaftar ke KPU, begitu mendaftar artinya potensial menjadi calon maka segera saja itu dihadang dengan upaya-upaya hukum misalnya membawanya ke pengadilan tata usaha negara,” imbuhnya.

Namun kata Qodari, tuntutan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke tata usaha negara pun sudah terlambat, karena pelaksanaan pilpres sudah selesai dan sudah ada ketetapan pemenangnya oleh KPU.

“Pesan saya adalah bahwa kalau memang masalah kandidasi dan ini memang persoalan yang substansial, maka anda sudah harus melakukan upaya hukum dan upaya melakukan diskualifikasi semenjak awal begitu. Kalau anda melakukan upaya diskualifikasi setelah hasilnya ditetapkan KPU dan selisihnya jauh begitu, kalau kata orang Palembang sih ini icak-icak bae ini alias pura-pura aja gitu lho,” ungkapnya.

Qodari sependapat dengan salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang mengatakan Gibran secara tidak langsung sudah diakui menjadi cawapres dalam dua momen penting yaitu pertama saat pengambilan nomor urut capres-cawapres dan kedua saat debat kandidat.

“Buat saya enam (momen) ya, satu kali pengambilan undian, lima kali acara debat, acara debat itu tiga kali calon presiden, dua kali calon wakil presiden gitu lho,” ujarnya.

Dari peristiwa tersebut, Qodari mengatakan sudah dianggap sebagai bentuk pengakuan atau legitimasi Gibran sebagai cawapres yang sah, tetapi ketika para penggugat kalah malah minta didiskualifikasi.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Lebih lanjut persoalan kedua yang disoroti Qodari adalah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyertakan gugatan selisih angka dari masing-masing kandidat yang angkanya dibandingkan dengan penghitungan rekapitulasi suara dari KPU.

"setahu saya kalau anda mau gugat, mau gak mau harus datang dengan angka, KPU menetapkan angka 01 sekian, 02 sekian, 03 sekian, yang menang adalah 02 sekali putaran karena angkanya sekian-sekian, di situ harus di-challenge oleh 01 oleh 03, masing-masing datang dengan angkanya sendiri-sendiri," tambahnya.

Dikatakan Qodari, syarat formil tersebut harus terpenuhi jika gugatannya ingin dipertimbangkan dan dikabulkan oleh hakim MK, bukan lagi bicara proses politik saat di persidangan.

“Nah ini kan proses formil yang harus dipenuhi karena kita bicara hukum, kita bukan bicara proses politik karena itu syarat-syarat dalam proses hukum itu harus terpenuhi,” jelasnya.

“Di Mahkamah Konstitusi itu sudah ada formatnya, di Mahkamah Konstitusi itu tempatnya adalah sengketa hasil ya, yang namanya hasil itu mau gak mau kita bicara suara dan nanti harus didalilkan kenapa angka-angka KPU itu salah, harus didalilkan. Angka-angka yang berubah ini sumbernya dari mana harus dibuktikan,” pungkas Qodari.

 – 

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024