Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara terkait permohonan kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) yang menginginkan dirinya menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Airlangga menyatakan, dirinya belum mendapatkan undangan sebagai saksi untuk hadir di sidang sengketa Pilpres 2024 itu.

"Belum ada undangan," kata Airlangga kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Saat disinggung apakah dirinya akan datang ke sidang tersebut, Airlangga lagi-lagi menekankan bahwa dirinya belum mendapatkan undangan resmi. Dia meminta semua pihak menunggu. 

"Ya kita tunggu saja. Kita lihat saja, kan belum ada undangan," jelas Ketua Umum Partai Golkar itu. 

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

Sebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam memenuhi permintaan dari kubu pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Permintaan itu untuk menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Suhartoyo menegaskan MK harus menjaga netralitasnya karena sengketa hasil pemilu merupakan perkara interpartes atau para pihak.

Diketahui, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta izin kepada hakim MK untuk menghadirkan sejumlah menteri pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang lanjutan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Menteri yang diminta untuk hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhajir Effendy.

"Nanti kami pertimbangkan semua itu. Harus dicermati ini perkara interpartes, adversarial, ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan. Jadi, harus hati-hati," kata Suhartoyo di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya