Petinggi Gerindra: Kemungkinan Pengajuan Hak Angket DPR Hanya 3 Persen

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi yang dia temui, baik rekan-rekan partai politik, pimpinan partai politik, maupun para politisi di DPR RI sudah move on atau sudah beranjak dari Pemilu 2024.

Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online

Dari komunikasi yang dia pahami, para politisi sudah tidak ingin meributkan hal-hal tentang pemilu dan ingin kembali fokus bekerja untuk melayani masyarakat. Mereka pun memahami bahwa dalam pemilu harus ada yang kalah dan menang.

"Mereka ngomong, ya, sudahlah, hormati kesempatan yang sekarang ini dinyatakan menang," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Selain itu, dia menilai kini wacana hak angket pun sudah makin mustahil untuk diajukan di DPR. Selain perlu adanya serangkaian mekanisme yang dilakukan, substansi hak angketnya pun makin melemah.

Jelang Fit and Proper Capim KPK, Eks Penyidik Harap DPR Tak Loloskan Figur Mirip Firli Bahuri

"Hampir enggak mungkinlah, kemungkinannya hanya 3 persen dari 100 gitu, bukan 11 dari 100 ya, 3 persen," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Dia mengatakan pengajuan hak angket perlu ditempuh melalui Badan Musyawarah dan juga rapat paripurna. Dalam proses itu pun harus ada pihak yang menjadi inisiator.

"Kan sekarang hanya tinggal beberapa hari ini masa sidang, jarang sekali kita melakukan kegiatan penting di masa reses, hampir enggak pernah," katanya.

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.

Photo :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

Jika ingin memperbaiki sistem pemilu, menurutnya, ada waktu selama lima tahun ke depan. Perbaikan itu bisa dilakukan dengan cara revisi undang-undang di DPR atau melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya