Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Sumail Abdullah
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Anggota DPR RI asal Fraksi Gerindra Sumail Abdullah diminta 'pulang kampung' oleh warga Banyuwangi. Sumail Abdullah diminta untuk ikut berkontestasi dalam Pilkada Banyuwangi 2024.

Prabowo soal Pilkada 2024: Menang Jangan Euforia, Kalau Kalah Dukung yang Menang

Alifur Rohman, perwakilan pemuda dari Desa Beneran Lor dan Gombolirang menilai Sumail Abdullah merupakan sosok pemimpin yang diidam-idamkan masyarakat Banyuwangi. Bahkan masyarakat menaruh harapan besar Sumail maju mencalonkan sebagai Bupati Banyuwangi.

"Wes wayahe Abah Sumail memimpin Kabupaten Banyuwangi," kata Alifur dalam keterangan Jumat, 29 Maret 2024.

PDIP Bilang Menang 21 Pilkada di Jawa Timur: 16 Calon Kepala Daerah Kader Sendiri

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Alifur mengatakan, karakter yang selalu mengutamakan kepentingan umum demi kesejahteraan rakyat kecil menjadi bukti nyata Sumail pantas dan layak menjadi orang nomor satu di Banyuwangi.

Tingkatkan Kemampuan, Kemendagri Beri Pelatihan ke 80 Ribu Aparatur Desa

"Kami minta Abah Sumail untuk segera pulang kampung dan maju dalam Kontestasi Pilkada Bupati Banyuwangi," kata Alifur.

“Harapan besar masyarakat Banyuwangi Abah Sumail bisa membawa Banyuwangi lebih baik. Terlebih dengan pengalaman beliau duduk sebagai anggota DPR RI beberapa periode," tutup Alifur.

Sebagaimana diketahui, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.

Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Tak hanya itu, Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," tegasnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya