Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam memenuhi permintaan dari kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Permintaan itu untuk menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Suhartoyo menegaskan MK harus menjaga netralitasnya karena sengketa hasil pemilu merupakan perkara interpartes atau para pihak.
Diketahui, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta izin kepada hakim MK untuk menghadirkan sejumlah menteri pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang lanjutan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Menteri yang diminta untuk hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhajir Effendy.
"Nanti kami pertimbangkan semua itu. Harus dicermati ini perkara interpartes, adversarial, ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan. Jadi, harus hati-hati," kata Suhartoyo di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024.
Ia mengatakan, hakim MK sebenarnya bisa memanggil pihak-pihak lain sepanjang diperlukan mahkamah keterangannya. Pihak lain tersebut, kata dia, bukan saksi atau ahli, tetapi orang diperlukan keterangannya oleh MK.
"Kecuali memang mahkamah yang memerlukan dan ingin mendengar, bukan saksi/ahli. Tapi mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan," jelas Suhartoyo.
Pun, dia menyebut permintaan kedua kubu itu akan dipertimbangkan oleh hakim MK dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Termasuk, kata dia, keberatan dari tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang menilai tidak ada urgensinya menghadirkan para menteri tersebut karena pembuktian dugaan kecurangan terletak pada kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
"Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH, sehingga nanti kalo dihadirkan juga mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," tuturnya.