Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis membantah tudingan bahwa tuntutan mereka terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan menghambat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Todung mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan PSU sama halnya dengan penetapan dua putaran Pemilihan Presiden 2024, sehingga pelantikan masih dapat dilakukan pada bulan Oktober sesuai rencana.
“Dikatakan juga bahwa kalau kita tidak melantik Prabowo dan Gibran pada bulan Oktober, itu mengganggu agenda ketatanegaraan. Nah, waktu kita merencanakan pemilu dan pilpres kan kita merencanakan dua putaran. Jadi, tidak ada yang terganggu,” kata Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
Ia mengatakan rencana pemilu dan pilpres telah mengantisipasi kemungkinan dua putaran, sehingga tidak akan mengganggu agenda ketatanegaraan. Todung juga menegaskan alasan yang disampaikan sebelumnya oleh pihak rival dianggap sebagai pencarian alasan yang tidak relevan.
"Jadi, menurut saya ini alasan yang dicari-cari, alasan yang mengada-ngada. Jadi, saya menolak alasan itu. Banyak alasan lain yang bisa saya kemukakan,” kata dia.
Todung mengungkapkan ada banyak alasan lain yang bisa mereka kemukakan. Namun, fokus saat ini adalah pada proses yang sedang berlangsung.
Adapun sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis, 28 Maret dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Delapan hakim konstitusi hadir dalam sidang kedua, yakni diantaranya, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.