Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis membantah tudingan bahwa tuntutan mereka terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan menghambat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Todung mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan PSU sama halnya dengan penetapan dua putaran Pemilihan Presiden 2024, sehingga pelantikan masih dapat dilakukan pada bulan Oktober sesuai rencana.

“Dikatakan juga bahwa kalau kita tidak melantik Prabowo dan Gibran pada bulan Oktober, itu mengganggu agenda ketatanegaraan. Nah, waktu kita merencanakan pemilu dan pilpres kan kita merencanakan dua putaran. Jadi, tidak ada yang terganggu,” kata Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia mengatakan rencana pemilu dan pilpres telah mengantisipasi kemungkinan dua putaran, sehingga tidak akan mengganggu agenda ketatanegaraan. Todung juga menegaskan alasan yang disampaikan sebelumnya oleh pihak rival dianggap sebagai pencarian alasan yang tidak relevan.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

"Jadi, menurut saya ini alasan yang dicari-cari, alasan yang mengada-ngada. Jadi, saya menolak alasan itu. Banyak alasan lain yang bisa saya kemukakan,” kata dia.

Todung mengungkapkan ada banyak alasan lain yang bisa mereka kemukakan. Namun, fokus saat ini adalah pada proses yang sedang berlangsung.

Adapun sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis, 28 Maret dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Delapan hakim konstitusi hadir dalam sidang kedua, yakni diantaranya, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya