KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan menanggapi terkait dengan adanya tudingan dari kubu pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan calon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dengan dugaan nepotisme pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak termohon. Sidang itu digelar pada Kamis 28 Maret 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam hal ini termohon (KPU) tidak memiliki kewenangan untuk menanggapinya,” ujar Hifdzil di ruang sidang.
Tak hanya itu, KPU juga tak ambil pusing soal dalil dari pemohon soal masifnya pengangkatan kepala daerah guna mengarahkan pilihan politik tertentu.
“Serta dalil pejabat menggerakkan struktur di bawahnya, bukan pula menjadi tugas dan tanggung jawab termohon untuk membantahny,” kata dia.
Pasalnya, pengangkatan pejabat daerah itu bukan kewenangan penyelenggara pemilu melainkan kewenangan pemerintah daerah setempat.
Begitupun dengan adanya dugaan yang menyatakan adaya keterlibatan KPU dengan aparat negara maupun pengerahan kepala desa dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar UU APBN yang berdampak ke perolehan suara Prabowo-Gibran.
“Lagi-lagi tidak termasuk ruang lingkup termohon untuk menangkalnya dan bukan menjadi beban termohon untuk menyangkalnya,” tegas Hifdzil.