Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra heran dengan gugata sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Yusril menyindir adegium 'Vox Populi Vox Dei' atau suara rakyat, suara Tuhan yang dibuat kubu 03 seperti kehilangan makna.

Yusril bilang, Ganjar-Mahfud seperti mengabaikan 96 juta pemilih yang sudah memilih pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Hal itu karena permintaan 03 agar MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

"Pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox  Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan. Justru atas narasi pemohon dan petitum pemohon yang menegasikan suara 96 juta lebih rakyat Indonesia itu kepada pihak terkait (Prabowo-Gibran) itulah yang membuat adagium itu kehilangan maknanya," kata Yusril dalam ruang sidang di MK, Kamis, 28 Maret 2024.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menuturkan demikian karena mengutip pernyataan permohonan Ganjar-Mahfud pada bagian pokok perkara halaman 12.  "Permohonannya yang menyatakan rakyat tak berdaulat dengan suara mereka," lanjut Yusril.

Menurutnya, rakyat berdaulat pada saat penyelenggaraan Pilpres 2024 karena menentukan sendiri pasangan capres-cawapres terbaik dari 3 kandidat yang ada.

"Rakyat-lah yang dalam hal ini berdaulat menjadi penentu dan kontestasi 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kami yakini ketiga pasangan ini adalah putra-putra terbaik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia saat ini," jelas Yusril.

Namun, menurut dia, mayoritas rakyat telah memberikan kepercayaan kepada Prabowo-Gibran untuk jadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Yusril bilang, perolehan suara Prabowo-Gibran yang sangat tinggi menunjukkan tinggi kepercayaan masyarakat untuk keduanya.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

"Sudah barang tentu menunjukkan adanya kepercayaan dan keinginan yang begitu tinggi dari mayoritas rakyat Indonesia di hampir seluruh wilayah Negara Kesatuan RI, termasuk luar negeri guna memberikan amanat kepada pihak terkait untuk menjadi presiden dan wakil presiden RI presiden 2024-2029," ujar Yusril.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Dipindah ke Filipina, Yusril Pastikan Mary Jane Tak Bisa Masuk RI Seumur Hidup

Pemerintah Indonesia saat ini tengah memproses pemindahan masa tahanan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024