Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyindir pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD terkait upaya Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 bukan untuk mencari menang, tetapi demi mewujudkan demokrasi yang sehat ke depannya.
Menurutnya, narasi Mahfud tak sejalan dengan petitum gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud ke MK. Hal itu disampaikan Yusril dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Yusril menjadi kuasa hukum Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
"Menarik bilamana kemudian kita mengutip pernyataan pemohon dalam hal ini, Prof Mahfud MD pada 1 Maret 2024 yang kami kutip sebagai berikut, 'oleh sebab itu apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, maka masa depan bukan sekedar pemilu hari ini tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat," kata Yusril mengutip pernyataan Mahfud.
Yusril menilai, pernyataan Mahfud dapat dituangkan dalam UU pemilu atau aturan UU yang relevan untuk masa yang akan datang. Hanya saja, lanjut dia, narasi Mahfud MD bertolak belakang dengan petitum gugatan yang diajukan MK.
Pasalnya, salah satu isu petitum gugatan Ganjar-Mahfud adalah meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Faktanya narasi yang secara langsung dan gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakang dengan narasi yang dinarasikan Prof Mahfud tadi yang meminta pihak terkait (Prabowo-Gibran) didiskualifikasi kemudian dilakukan pemungutan suara ulang yang pesertanya hanya pemohon nomor urut 1 dan pemohon," katanya.
Menurutnya, petitum Ganjar-Mahfud sebenarnya menunjukkan bahwa mereka berupaya meraih kemenangan dalam kontestasi Pilpres 2024 yang diulang tanpa pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Artinya bila ditafsirkan, permintaan pemohon dan narasi Prof Mahfud tersebut maka sepatutnya apa yang disampaikan pemohon dalam permohonannya adalah untuk memberikan jalan kemenangan bagi pemohon itu sendiri," tuturnya.