KPU Jamin Netralitas Pemilu, Sudah Diawasi Presiden dan DPR
- vivanews/Andry Daud
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjamin netralitas sebagai penyelenggara dalam memverifikasi partai politik sebagai peserta pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak termohon. Hifdzil menjelaskan bahwa selain presiden, DPR juga ikut campur dalam menentukan calon anggota KPU terpilih.
“Artinya, jika yang dipersoalkan adalah netralitas calon anggota KPU maka hal itu sudah dijamin oleh Presiden dan juga DPR melalui mekanisme saling mengawasi,” ujar Hifdzil di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
“Bahwa selanjutnya pemohon mendalilkan tidak netralnya anggota KPU dengan menghubungkannya pada proses verifikasi parpol,” sambungnya.
Maka itu, Hifdzil menegaskan bahwa KPU dalam memproses tahapan verifikasi parpol telah diawasi oleh Bawaslu. Kata dia, segala sengketa yang terjadi dalam proses verifikasi parpol telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu serta PTUN berdasarkan pasal 468, 469, 470 UU Pemilu.
“Bahwa putusan Bawaslu dan PTUN terhadap verifikasi parpol menunjukkan akuntabilitas pelaksanaan verifikasi parpol dapat dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti jika terdapat kesalahan teknis,” kata Hifdzil.
“Hal ini juga membantah tuduhan pemohon bahwa independensi penyelenggara pemilu telah lumpuh karena ada intervensi kekuasaan,” imbuhnya.