KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan kubu Ganjar-Mahfud yang menyinggung soal penyalahgunaan kekuasaan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) salah sasaran. Menurutnya, gugatan tersebut tidak tepat dilayangkan karena Jokowi bukan peserta Pemilu 2024. 

Dilantik Prabowo Jadi KPU, Iffa Rosita Jamin Pilkada 2024 Berjalan Kondusif

Hal itu disampaikan KPU selaku pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Hasyim Asy’ari Diberhentikan, Prabowo Sumpah Iffa Rosita sebagai Anggota KPU RI

"Bahwa dalam permohonan pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh Presiden dan jajarannya, namun fakta hukumnya Presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yg berperkara dalam sengketa PHPU a quo," kata Hifdzil.

"Sehingga argumentasi permohonan pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran," sambungnya.

Warisan Terakhir Jokowi ke Prabowo, Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 Tumbuh 4,95 Persen

Sebelumnya diberitakan, anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, yaitu Annisa Ismail membeberkan skema nepotisme yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibalik kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Skema pertama, kata dia, nepotisme yang dilakukan guna memastikan Gibran memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Di mana, lanjutnya, yang dimulai dengan dimajukannya Gibran sebagai calon wali kota Surakarta.

"Lalu keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara nomor 90 tahun 2023 sampai dengan digunakannya termohon untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mana akhirnya keduanya dinyatakan melanggar etika," kata Annisa di dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.

Annisa menjelaskan skema nepotisme kedua yang diduga dilakukan Jokowi adalah menyiapkan jalan mulus untuk mengatur rangkaian Pilpres 2024. Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dari orang-orang terdekat Jokowi yang memegang jabatan penting.

"Nepotisme kedua, yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya pilpres 2024. Yang dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat presiden Joko Widodo untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan oelaksabaan pilpres 2024. Khususnya ratusan pejabat kepala daerah," katanya.

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, skema nepotisme ketiga yaitu memastikan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran dengan salah satu cara yaitu mengadakan pertemuan dengan berbagai pejabat daerah.

"Bentuk nepotisme yang ketiga adalah nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar pasangan calon 02 memenangkan pilpres 2024 dalam satu putaran yang dilakukan dengan berbagai cara, mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa," ucap Annisa.

"Yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya