Kubu Ganjar-Mahfud Ingin Suara Prabowo-Gibran Nol, Begini Kata KPU
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons permohonan kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mengatakan harusnya suara pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nol di 38 provinsi dan luar negeri.
Pemohon Ganjar-Mahfud menganggap, suara Prabowo-Gibran harusnya nol karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Bahwa penghitungan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2024 untuk paslon presiden dan wakil presiden nomor urut dua versi pemohon adalah 0 atau nihil, sebagaimana termuat dalam tabel tiga tersebut dikarenakan adanya pelanggaran TSM, pelanggaran prosedur pemilihan menurut pemohon," kata kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
KPU menyampaikan permohonan yang disampaikan kubu Ganjar-Mahfud itu bukan terkait dengan hasil penghitungan.
Dia menilai, permohonan kubu Ganjar-Mahfud ini tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK nomor 4 tahun 2023 tentang tentang tata beracara dalam perkara penyelesaian hasil pemilihan umum presiden wakil presiden.
"Makna dari penghitungan adalah hasil dari proses menghitung. Namun klaim pemohon dalam tabel 03 tersebut bukan lagi hasil dari proses menghitung dan mempertandingkan hasil penghitungan hingga akhirnya dapat diketahui selisihnya," ujar Hifdzil.
"Tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung suara Paslon presiden dan wakil presiden nomor urut dua. Padahal dalam Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK nomor 4 tahun 2023, permohonan pemohon disarankan memuat hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," jelasnya.
Sebelumnya, kubu Ganjar-Mahfud melalui tim hukumnya menilai suara Prabowo-Gibran seharusnya nol di seluruh provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024. Demikian disuarakan tim Ganjar-Mahfud yang tercantum dalam bagian pokok perkara berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan tim Ganjar-Mahfud bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dengan demikian, seharusnya tidak dihitung alias nol.