Puan Tegas Bilang Pemenang Pileg 2024 yang Berhak Jadi Ketua DPR

Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan komposisi Pimpinan DPR RI periode 2024-2029 tetap mengacu UU Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3).

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Puan menegaskan jatah Ketua DPR RI periode mendatang bakal didapatkan oleh partai pemenang Pileg 2024.

“Pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR,” kata Puan saat jumpa pers bersama DPR RI seusai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Anies dan Anak Abah Berlabuh Dukung Pramono-Rano, Hasto PDIP: Arus Balik Perlawanan

Puan membantah adanya wacana untuk merevisi UU MD. Ia menegaskan pimpinan DPR RI periode sekarang kompak untuk tidak melakukan revisi UU MD3. “Kami kompak,” kata Puan yang juga Ketua DPP PDIP tersebut.

Rapat Paripurna DPR RI. (ilustrasi)

Photo :
  • tvOne/Syifa Aulia
Sekjen PDIP Singgung Ada yang Berupaya Ubah Kedaulatan Rakyat Jadi "Kerajaan"

Senada itu, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengakui bahwa pihaknya belum mendengar ada wacana revisi UU MD3.

“Enggak pernah dengar (akan revisi UU MD3),” kata Dasco.

UU MD3 mengatur pemilihan Ketua DPR yang tertuang dalam Pasal 427D. Merujuk pasal tersebut, ada ayat 1 poin a yang mengatur susunan pimpinan DPR terdiri lima orang dengan satu ketua dan empat wakil ketua.

Komposisi itu ditentukan dari perolehan kursi terbanyak di DPR. Adapun parpol yang punya kursi terbanyak di DPR dari hasil Pileg maka otomatis dapat jatah Ketua DPR.

"Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR," demikian bunyi poin b ayat 1 Pasal 427D.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya