Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Bakal Hadir?
- Istimewa
Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berencana menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, MK.
Meski begitu, Otto menyebut pihaknya masih belum mendapatkan kepastian apakah keduanya benar hadir dalam sidang tersebut atau tidak.
"Sementara masih belum ada kepastian. Sebenarnya ada rencana, tapi sampai detik ini belum ada kepastian," kata Otto kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
Otto sendiri menilai, peluang Gibran menghadiri sidang sangat kecil karena dia masih bertugas sebagai Wali Kota Solo. Sehingga, dia menilai tidak elok jika hanya Prabowo yang menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 ini.
"Karena mungkin kesibukan Pak Gibran di Solo, kalau dia datang ke sini meninggalkan tugas mungkin kurang bagus," ucapnya.
Meski begitu, Otto menyebut pihaknya tetap berharap agar keduanya bisa meluangkan waktu untuk hadir dalam sidang tersebut selaku pihak terkait.
"Tapi sebenarnya kita menginginkan kehadiran beliau memang untuk di sini. Tapi kalau satu orang datang kan tidak bagus, karena kan namanya pasangan calon. Jadi saya kira bisa dimaklumi karena juga menghormati beliau sebagai wali kota di sana," pungkas Otto.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU atau sengketa Pilpres 2024 pada Kamis 28 Maret 2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, kalau sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
Pada sidang perdana Rabu kemarin, mendengarkan pemaparan dari pemohon. Dimana sidang dibagi menjadi dua kali, yakni pagi hari oleh pemohon dari pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar. Sedangkan pada siang harinya, dari pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
“Sidang (lanjutan) diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB,” ujar Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, dikutip Kamis, 28 Maret 2024.
Suhartoyo menjelaskan agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum atau KPU, juga pihak terkait yaitu Tim Hukum Prabowo-GIbran dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Ia menambahkan, terhadap tim hukum para pemohon nantinya akan digabung untuk mendengarkan agenda sidang hari ini.
“Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2,” katanya.