Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar ke Prabowo-Gibran Salah Kamar, Otto Ungkap Alasannya
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran siap memberikan jawaban selaku pihak terkait atas permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 28 Maret 2024.
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ini rencananya dimulai pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran juga akan menyampaikan alasan mengapa gugatan kubu Anies dan Ganjar terhadap pihaknya disebut salah kamar.
"Mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya, selalu kita bilang ini salah kamar. Kenapa ya? Nanti kalau anda lihat kenapa saya sebut salah kamar," kata Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan kepada wartawan di Gedung MK.
"Kenapa seharusnya ini ke Bawaslu? Kenapa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang? Nah itu nanti mungkin bisa kita jelaskan dengan baik supaya masyarakat tahu bahwa gugatan ini tidak berdasar," sambungnya.
Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Salah Kamar
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan petitum atau permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar.
Bukan tanpa alasan, Otto menjelaskan permohonan yang disampaikan ke MK untuk melakukan pemilihan ulang hingga mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran itu bukan wewenang MK. Harusnya, permohonan itu diselesaikan di Bawaslu RI.
"Saya sudah katakan, itu cacat formil, seharusnya mereka karena mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu. Tapi, mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya mengenai pelanggaran-pelanggaran. Salah kamar itu, tidak sah," ucap Otto kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 26 Maret 2024.
Tak hanya salah kamar, Otto menyebut gugatan yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu cacat formil karena keduanya tidak mempersoalkan hasil perolehan suara.
Dalam petitumnya, mereka justru mempersoalkan berbagai pelanggaran-pelanggaran hingga proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.
Padahal, dalam Pasal 476 Undang-undang Pemilu, dijelaskan bahwa ranah MK hanya menyelesaikan PHPU yang kemudian diadopsi dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.
"Sekarang yang diajukan oleh Pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya, yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK, itu poinnya," kata dia.
"Petitumnya pun haruslah membatalkan tentang keputusan KPU tentang perhitungan suara dan benar yang mana. Itu yang sudah limitatif diatur di dalam PMK itu," sambungnya.
Maka dari itu, Otto menilai gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dapat dipatahkan dengan mudah.