Tolak Pengesahan UU DKJ, PKS Bilang Gedung DPR Belum Dibangun di IKN

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, PKS, menolak untuk disahkannya RUU tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Kamis, 28 Maret 2024. Meskipun, pada akhirnya 8 fraksi lainnya menyetujui dan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU DKJ. 

Duet Imam–Ririn Punya Kans Besar Menang dan Berpotensi Pertahankan Dominasi PKS di Depok

Paripurna dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Awalnya, Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah. Setelah selesai menyampaikan laporan, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Hermanto menginterupsi.

Hermanto menegaskan bahwa pihaknya tak setuju mengenai UU DKJ, karena seharusnya ada predikat khusus yakni Ibu Kota Legislatif. Dia menjelaskan usulan tersebut dilayangkan karena ada beberapa hal yang mendukung, yaitu faktor historis, akses transportasi, dan mobilitas masyarakat yang tinggi.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

"Bisa setiap saat bila ada aspirasi tiba di Kompleks Senayan ini menyampaikan secara baik. Kemudian keempat, Kompleks Senayan atau DPR lebih efisien dan efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota legislatif yang memproduksi UU, sehingga di sinilah kita ingin DKI ini tetap punya label yang khusus. Demikian bu ketua," kata Hermanto.

Senada itu, anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar menyebut pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa. Menurut dia, parlemen seharusnya berkunjung ke IKN Nusantara dulu sebelum mengesahkan undang-undang tersebut. Apalagi, ia memperoleh informasi bahwa Gedung DPR di IKN belum dibangun.

Badan Perdagangan dan Pembangunan AS Bangun Pusat Komando di IKN Nusantara, Ini Tujuannya

"Jangan terburu-buru, apa salahnya kita lihat IKN dulu. Saya dengar-dengar dari salah satu GM di IKN Gedung DPR belum dibangun. Kata dia nanti dibangunnya setelah persetujuan DPR. Buru-buru sekali pimpinan," kata PKS.

Alasan lainnya, Ansory menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat yang bermakna belum terlihat dalam proses pembahasan RUU DKJ. Di sisi lain, dari akun media sosial Fraksi PKS, Ansory mengklaim 95 persen komentar di kolom medsos menolak RUU DKJ karena dibahas terburu-buru.

"Saya membaca tadi pagi di akun fraksi kami, fraksi PKS, itu baru beberapa ini yang komen ada sekitar beberapa ratus hampir 300 (komentar), 95 persen menolak," ujarnya.

Selain itu, dirinya mengatakan belum terlihat adanya kekhususan Jakarta di RUU DKJ. Ansory menekankan, seharusnya ada kekhususan yang diberikan kepada Jakarta jika menjadi daerah khusus. Contohnya seperti Batam yang kini sudah menerapkan penghapusan pajak.

"Fraksi PKS melihat belum terlihat adanya aturan kekhususan kepada Jakarta. Belum, apa itu khususnya? Belum, yang khusus itu apa? Misalnya, aturan yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Jakarta sebagai perekonomian Indonesia, misalnya dengan penghapusan pajak seperti Batam. Enggak ada di pasal-pasal penghapusan itu, apa kekhususannya?" Kata Ansory.

Karena itu, ditegaskannya, PKS mengusulkan agar Jakarta menjadi Kota Legislatif, IKN Nusantara menjadi Kota Eksekutif, sementara Kota Yudikatif bisa dicari tempat lainnya. Ia mengungkit implementasi hal ini sudah dilakukan di Afrika Selatan.

"Kemudian tadi yang dilakukan Pak Hermanto, bahwa kita jadikan kota Jakarta ini kota legislatif, mungkin IKN kota eksekutif, untuk judikatifnya terserah di mana seperti Afrika Selatan. Demikian pimpinan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya