DPR Bakal Sahkan RUU DKJ Siang Ini

Ilustrasi rapat paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Jakarta – DPR RI bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna siang ini, Kamis, 28 Maret 2024. 

Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia, Anggota DPR Anita Jacoba Gah Digeruduk Netizen

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat hari ini ini hanya dihadiri 69 anggota dewan secara fisik. Sementara itu, 234 orang izin dan 272 sisanya absen.

"Memang banyak anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja ke daerah. Jadi hadir pada saat ini 69 anggota dan izin dari komisi 234, sehingga anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR RI," kata Puan saat membuka rapat. Rapat Paripurna pun dinyatakan mencapai kuorum. 

Rapat Paripurna DPR Sahkan 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pengantar dalam rangka Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU DKJ untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat. 

Meutya Hafid Akui Kondisi Kantor Komdigi Mencekam saat Digeledah terkait Judi Online

Kesepakatan itu diambil setelah DPR menggelar rapat pembahasan RUU DKJ dengan pemerintah pada Senin, 18 Maret 2024.

Namun, dalam rapat itu, Fraksi PKS menolak RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna. Sementara, Fraksi Partai Nasdem menyetujui dengan catatan.

Terdapat tujuh poin penting dari RUU DKJ yang telah disepakati itu, termasuk mengenai kawasan aglomerasi Jakarta dan daerah penyangga sekitarnya, serta mekanisme pemilihan kepala daerah pasca Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara.

"Pertama perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukkannya diatur dalam peraturan presiden," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam Rapat Pleno RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024.

Pengunjung bersantai di taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Disebutkan dalam RUU DKJ, wilayah aglomerasi diperluas dan meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Dewan Aglomerasi awalnya hendak dipimpin langsung wakil presiden, namun akhirnya DPR dan pemerintah sepakat bahwa Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur ditunjuk oleh Presiden. 

Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan. Dalam draf RUU DKJ awal, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden. Namun pemerintah menolak dan akhirnya disepakati, gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan. Ketentuan menang 50+1 persen dihapus sehingga pemenang Pilkada DKI ditentukan oleh peraih suara terbanyak.

"Ketiga, penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Besaran mandatory spending paling sedikit 5 persen," kata Awiek, begitu Achmad Baidowi karib disapa. 

Keempat, lanjut Politikus PPP itu, terdapat kewenangan khusus dalam pendidikan berupa perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing. Dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama termasuk di dalamnya.

"Kelima, pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Awiek yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ.

Keenam, penyesuaian mengenai pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketujuh, ditambahkan ketentuan lain-lain terkait pertanahan dan bank tanah," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya