DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Puan Maharani Ketua DPR RI, Rapat Paripurna Pembukaan Masa SIdang 2023-2024
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini Kamis, 28 Maret 2024. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat 26 angka perubahan dalam revisi tersebut. Salah satu perubahannya yakni masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

"Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar Revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-undang," kata Supratman. 

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Puan Maharani Ketua DPR RI, Rapat Paripurna Pembukaan Masa SIdang 2023-2024

Photo :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Megawati Didampingi Puan Maharani Menuju Istana Apostolic Vatikan

Photo :
  • PDIP
Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Kemudian, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-undang? Setuju ya? tanya Puan. 

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna. 

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panja Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 5 Februari 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menuturkan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu menjadi usulan inisiatif DPR," ujarnya.

Hasil kesepakatan tersebut, secara resmi disetujui oleh sembilan Fraksi DPR pada Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat. Kemudian, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024