DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
- Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini Kamis, 28 Maret 2024. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat 26 angka perubahan dalam revisi tersebut. Salah satu perubahannya yakni masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
"Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar Revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-undang," kata Supratman.
Kemudian, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-undang? Setuju ya? tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panja Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 5 Februari 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menuturkan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu menjadi usulan inisiatif DPR," ujarnya.
Hasil kesepakatan tersebut, secara resmi disetujui oleh sembilan Fraksi DPR pada Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat. Kemudian, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI hari ini.