Otto Hasibuan: Dugaan Pelanggaran TSM Seharusnya Ditujukan ke Bawaslu

Otto Hasibuan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang disebutkan dalam tim hukum Ganjar-Mahfud terhadap Prabowo-Gibran seharusnya ditujukan kepada Bawaslu.
 
“Benar ada Pasal 475 UU Pemilu yang mengatur bahwa kalau sengketa hasil pilpres itu ada di MK, tapi kalau soal TSM itu ada di Bawaslu,” kata Otto setelah sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
 
Otto menilai tim hukum Ganjar-Mahfud ingin hakim membuat terobosan, namun hal itu salah karena terobosan baru bisa diambil apabila tidak ada aturan yang berlaku.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang Perselisihan Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

 
“Seperti kasus dulu TSM Tahun 2014, enggak ada aturan soal TSM, sehingga Mahkamah mengambil terobosan. Menciptakan adanya aturan soal pelanggaran TSM itu,” kata dia.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

 
Otto mengatakan, sekarang persoalan TSM sudah diatur dalam UU Pemilu, sehingga menurutnya tidak ada lagi ruang bagi MK untuk mengambil suatu terobosan yang bertentangan dengan perundangan yang ada.
 
“Kepatuhan kita, kepatuhan MK haruslah tetap dijaga agar tetap patuh terhadap UU berlaku dan hukum acara yang sudah diatur dalam UU tersebut,” pungkasnya.
 
Diketahui, di dalam permohonan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud, disebutkan adanya dugaan pelanggaran TSM berupa nepotisme yang dimanfaatkan untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran dengan satu putaran.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

 
Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
 
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
 
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
 
Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
 
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024. (ant)

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024