Dasco Yakin TKN Akan Patahkan Semua Argumen Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan tim hukum Prabowo-Gibran bakal mematahkan seluruh argumen gugatan dari baik kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) atau Ganjar Pranowo-Mahfud Md. 

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Dasco memastikan, Tim Prabowo-Gibran memiliki argumen kuat untuk melawan gugatan tersebut. "Kami sebagai pihak terkait akan mematahkan argumen tersebut karena sebagai kontestan dalam pilpres tentunya kubu 02 juga mempunyai argumen," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Photo :
  • DPR RI
Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Wakil Ketua DPR itu meyakini seluruh dalil yang menuding adanya keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pasangan Prabowo-Gibran bisa dibantah dalam sidang gugatan Pilpres 2024 tersebut.

"Ya masyarakat Indonesia juga bisa lihat keterlibatan Pak Jokowi itu ada di mana sih, sehingga kemudian ya kalau 02 menang ya tentunya karena dukungan rakyat yang demikian besar," kata Dasco.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Selain itu, lanjut dia, TKN sebenarnya agak sulit menahan pendukung 02 yang mulai reaktif dengan tuduhan-tuduhan melakukan kecurangan. Namun, TKN terus berupaya keras menenangkan pendukung dan meminta menyelesaikan polemik dengan cara-cara beradab, yakni melalui jalur MK.

"Kami sebenarnya agak sulit menahan pendukung 02 ini yang kemudian sudah banyak yang mau reaktif karena dituduh curang, tapi alhamdulillah kami bisa kemudian ke bawah menenangkan dan kita akan selesaikan masalah ini di MK," ujarnya.

Di sisi lain, Dasco menuturkan pihaknya sudah mendalami setiap materi yang digugat kubu Anies dan Ganjar. Dia kembali menekankan pihaknya optimistis memenangkan gugatan di MK.

"Kalau sudah lihat materi dari pihak-pihak penggugat, ya tentunya kami yakin bisa mematahkan argumen dari para penggugat tentunya dengan dasar hukum yang kami punya dan juga dengan parameter yang juga kami punyai," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya