Tim Hukum Ganjar-Mahfud Klaim Ada Intimidasi Terhadap Saksinya

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengklaim terdapat intimidasi yang diterima saksinya yang akan bersidang saat sengketa Pilpres 2024. 

Menurut Todung, saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

“Saksi kita pada ketakutan, dari pihak pejabat daerah, kepala desa,” kata Todung saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski terkena intimidasi, Todung memastikan saksi tersebut masih akan hadir ke Gedung MK untuk menyampaikan keterangannya terhadap fakta yang diyakini sebagai kecurangan saat Pilpres 2024.

“Kita akan hadirkan,” kata Todung.

Todung menjelaskan, saat ini saksi tersebut sudah ada dalam perlindungan pihaknya. Jika masih tetap membahayakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membantu perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kita lihat nanti lah ya. Kalau misalkan sudah waktunya ke LPSK kita ke sana ya,” ujarnya.

Diketahui, Tim Hukum Ganjar-Mahfud sudah menyampaikan argumentasi permohonan dan petitumnya kepada pihak Hakim Konstitusi yang didengarkan pihak termohon dan pihak terkait pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024.

Ungkap Hasil Reses Dapil, Ida Fauziyah Sebut Masyarakat Minta Sistem Pemilu Dievaluasi

Dalam uraian petitum dari permohonannya kepada Majelis Hakim Konstitusi, Todung meminta agar keputusan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Qodari Apresiasi RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilgub Jakarta

Pertama, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia  soal hasil Pemilu 2024. Namun pada poin ini, pembatalan hanya dikhususkan pada hasil Pemilu Presiden saja dan tidak untuk pemilu jenis lain seperti DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.

Todung juga meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Menurut mereka, penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran berdasarkan keputusan KPU RI tanggal 13 November 2023 soal penetapan nomor urut tidak bisa diterima karenanya harus mendapat diskuailifikasi.

Yoon Suk Yeol Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan Korsel setelah Dimakzulkan

Dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Prabowo-GIbran maka pemungutan suara dapat diulang untuk tingkat presiden dan wakil presiden saja. Pesertanya, hanya terbatas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saja dengan tenggat waktu tidak melebih 26 Juni 2024.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024