Tim Hukum Ganjar-Mahfud Klaim Ada Intimidasi Terhadap Saksinya

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengklaim terdapat intimidasi yang diterima saksinya yang akan bersidang saat sengketa Pilpres 2024. 

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Menurut Todung, saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

“Saksi kita pada ketakutan, dari pihak pejabat daerah, kepala desa,” kata Todung saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski terkena intimidasi, Todung memastikan saksi tersebut masih akan hadir ke Gedung MK untuk menyampaikan keterangannya terhadap fakta yang diyakini sebagai kecurangan saat Pilpres 2024.

DPR Ultimatum Polisi Tak Main-Main Usut Kasus Ivan Sugianto

“Kita akan hadirkan,” kata Todung.

Todung menjelaskan, saat ini saksi tersebut sudah ada dalam perlindungan pihaknya. Jika masih tetap membahayakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membantu perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kita lihat nanti lah ya. Kalau misalkan sudah waktunya ke LPSK kita ke sana ya,” ujarnya.

Diketahui, Tim Hukum Ganjar-Mahfud sudah menyampaikan argumentasi permohonan dan petitumnya kepada pihak Hakim Konstitusi yang didengarkan pihak termohon dan pihak terkait pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024.

Dalam uraian petitum dari permohonannya kepada Majelis Hakim Konstitusi, Todung meminta agar keputusan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pertama, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia  soal hasil Pemilu 2024. Namun pada poin ini, pembatalan hanya dikhususkan pada hasil Pemilu Presiden saja dan tidak untuk pemilu jenis lain seperti DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.

Todung juga meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Menurut mereka, penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran berdasarkan keputusan KPU RI tanggal 13 November 2023 soal penetapan nomor urut tidak bisa diterima karenanya harus mendapat diskuailifikasi.

Dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Prabowo-GIbran maka pemungutan suara dapat diulang untuk tingkat presiden dan wakil presiden saja. Pesertanya, hanya terbatas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saja dengan tenggat waktu tidak melebih 26 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya