Yusril soal Gugatan Ganjar-Mahfud: Dalam Sejarah, Tak Ada Aturan Pilpres Diulang
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai isi permohonan gugatan yang disampaikan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 hanya berisi narasi semata.Â
Sama seperti isi permohonan yang disampaikan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya kualitatif," ucap Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.Â
Yusril pun menyoroti salah satu permohonan kubu Ganjar-Mahfud dalam gugatannya itu, yakni ingin adanya Pilpres ulang tanpa paslon Prabowo-Gibran. Dalam sejarah, Yusril menyebut tidak pernah ada Pilpres ulang di Indonesia.Â
"Menghendaki supaya adanya pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Pak Prabowo dan Gibran, lalu hanya Ganjar-Mahfud yang berhadapan dengan Anies-Cak Imin," kata Yusril.Â
"Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita, belum pernah bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan, diulang secara menyeluruh," sambungnya.Â
Ganjar-Mahfud Minta Pilpres Diulang
Sebelumnya diberitakan, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024. Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud ingin KPU membatalkan hasil penetapan Pemilu 2024.
Selain itu, Ganjar-Mahfud juga menginginkan pencoblosan ulang dilakukan antara kedua pasangan, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.Â
Berikut isi petitum lengkap yang dibacakan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yaitu Todung Mulya Lubis saat sidang perdana sengketa Pilpres berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret 2024.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024, tentang hasil penetapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024, tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat - lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.