Mahfud MD: Kami Harap Majelis Hakim MK Bekerja Independen

Cawapres 02 Mahfud MD di sidang sengketa pilpres
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube MK

Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD berharap agar seluruh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja secara independen untuk memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait sengketa Pilpres 2024.

SBY Bakal Hadiri Pertemuan KIM di Kediaman Prabowo Pasca Setahun Pilpres

"Kami berharap agar majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan," kata Mahfud di dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.

Di sisi lain, Mahfud menilai seluruh hakim MK berada dalam posisi berat untuk memutuskan terkait sengketa Pilpres 2024. Ia pun menilai pasti ada pihak-pihak yang mendatangi hakim dan meminta untuk menolak seluruh permohonan yang ada dalam gugatan.

Anggaran Diblokir Rp226 Miliar, MK Hanya Mampu Gaji Pegawai hingga Mei 2025

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

"Kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah selalu ada yang datang ke hakim, Yang Mulia untuk mendorong agar permohonan ini ditolak. Dan pasti ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkan. Yang datang mendorong dan meminta itu tentu tidak harus orang atau institusi melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para hakim," kata Mahfud. 

Jokowi Benarkan Minta Prabowo Temui Khofifah Jelang Pilpres 2024

Namun, Mahfud juga yakin MK tetap dapat menyelesaikan perkara sengketa Pilpres dengan sebaik-baiknya serta menyelamatkan demokrasi Indonesia yang sedang menuju kemunduran.

"Saya memaklumi tidak mudah bagi hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik. Kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia," kata Mahfud.

"Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah. Jika ini dibiarkan terjadi, berarti keberadaan kita menjadi mundur," katanya.

Ketua Umum Nasdem Surya Paloh,

Surya Paloh Bilang Penghapusan Ambang Batas Capres Tidak Tepat: Terjebak pada Euforia Demokrasi

Penghapusan presidential threshold merujuk amar Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan MK pada Kamis, 2 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025