Gugatannya Disindir Yusril Banyak Asumsi, AMIN Cs: Bukan Dongeng tapi Fakta yang Bisa Dibuktikan

Sidang Perselisihan Pilpres 2024 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyoroti omongan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra. Yusril sempat bicara soal isi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kubu AMIN hanya narasi dan asumsi.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Ketua Tim Hukum Amin, Ari Yusuf Amir mengatakan gugatan dalam sengketa Pilpres 2024 itu ada faktanya. Ia berjanji pihaknya akan membuktikannya agar tak dinilai cuma narasi sesaat saja.

"Semua argumen yang kita sampaikan ada buktinya. Ada faktanya. Jadi, ini bukan narasi bukannya dongeng, tapi fakta yang bisa kami buktikan," kata Ari Yusuf di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu 27 Maret 2024.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Dalam hal ini, Ari juga menuturkan pihaknya berencana menghadirkan sejumlah pihak yang terdiri dari pejabat negara hingga menteri kabinet.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Meski begitu, Ari tak menjelaskan secara rinci siapa sosok saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan. Namun, Ari menyebutkan atribusi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Risma Tri Rismaharani dinilai bisa menjadi sosok yang dapat jelaskan alokasi bantuan sosial yang diberikan pemerintah sebelum hari pecoblosan.

“Bagaimana misalnya menteri keuangan penggunaan anggaran negara kita. Bagaimana tentang menteri sosial penyaluran bansos-bansos kita, itu penting sekali,” kata Ari.

Menurut Ari, sejumlah nama menteri hingga pejabat negara bakal diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi. Nah, nantinya, MK yang menentukan layak atau tidaknya untuk dijadikan seorang saksi.

“Itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak, karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Yusril menilai permohonan gugatan yang disampaikan kubu AMIN dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 lebih banyak berisi narasi dan asumsi.

"Kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa daripada menyampaikan bukti. Saya baru dengar dari Pak O.C Kaligis, dia bilang narasi itu bukan bukti," kata Yusril di Gedung MK, Rabu, 27 Maret 2024.

Yusril mengatakan, kubu AMIN justru lebih banyak membangun opini dibandingkan memaparkan bukti-bukti.

"Begitu juga asumsi, itu bukan bukti. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini," ujar Yusril

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya