Mahfud Minta Hakim MK Buat Keputusan yang Bisa Selamatkan Demokrasi Indonesia

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD memberikan pernyataan pembuka dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 27 Maret 2024.

Cerita Mahfud MD Ditinggal Semua Pengawalnya saat Kasus Cicak vs Buaya, Hingga Akhirnya Dibantu Luhut

Sebagai pemohon, Mahfud meminta hakim konstitusi dapat mengambil putusan yang bisa menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum Indonesia.

“Kami berharap, MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan, bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan pemegang kekuasaan dan punya uang berlimpah,” ujar Mahfud di ruang sidang Gedung MK.

24 Tahun Bersahabat, Mahfud MD Ungkap Luhut Sering Kirim Duit Bulanan

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Ketua MK periode 2008-2011 itu memahami, bahwa sidang sengketa Pilpres ini berat untuk dijalani. Terlebih, bagi seluruh hakim yang menangani. “Pastilah selalu ada yang datang kepada para hakim yang mendorong agar permohonan ini ditolak, dan ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya,” katanya.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Tentunya, Mahfud memahami bahwa hakim MK pasti akan mengalami perang batin antara mengabulkan permohonan atau menolaknya. Kendati begitu, Mahfud berharap majelis hakim bisa bekerja secara independen, penuh martabat, dan penuh penghormatan.

Kemudian, lanjut dia, majelis hakim tidak membiarkan segala bentuk kecurangan yang terjadi dan membuat Indonesia mundur ke belakang.

“Bagi kami yang penting bukan siapa menang atau kalah, melainkan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia,” pungkasnya.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024