Tim Hukum Anies-Cak Imin Ajukan Mensos dan Menkeu Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Ari Yusuf Amir mengatakan, bakal menghadirkan sejumlah pejabat negara hingga menteri kabinet untuk menjadi saksi dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

“Nanti pada waktunya kami akan mengajukan kepada majelis konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat-pejabat yang kami mintakan nanti,” ujar Ari di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Rabu 27 Maret 2024.

Anies-Muhaimin, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Meski begitu, Ari tak menjelaskan secara rinci siapa saja sosok saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan. Kendati, Ari menyebutkan bahwa atribusi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Risma Tri Rismaharani dinilai bisa menjadi sosok yang dapat menjelaskan alokasi bantuan sosial yang diberikan pemerintah sebelum hari pencoblosan.

“Bagaimana misalnya menteri keuangan penggunaan anggaran negara kita. bagaimana tentang menteri sosial penyaluran bansos-bansos kita, itu penting sekali,” kata Ari.

Hasto-PDIP Bakal Kirimkan Buku Sabam Sirait 'Politik itu Suci' ke Maruarar: Supaya Beliau Merenung

Kata Ari, sejumlah nama menteri hingga pejabat negara bakal diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, MK yang menentukan layak atau tidaknya untuk dijadikan seorang saksi.

“Itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak, karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut,” tuturnya.

Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, capres nomor urut satu Anies Baswedan mengatakan bahwa dirinya prihatin dengan adanya penyimpangan yang terjadi pada pilpres 2024. Bahkan, serangkaian penyimpangan tersebut dinilai telah mencoreng integritas demokrasi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Anies didepan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika menggelar sidang perdana sengketa pilpres 2024. Sidang itu digelar pada Rabu 27 Maret 2024.

"Kita menyaksikan, dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita," ujar Anies ketika di ruang sidang sengketa pilpres 2024.

Anies menjelaskan bahwa ada pengerahan yang terjadi pada institusi negara. Padahal, hal tersebut tidak sepatutnya terjadi dalam pesta demokrasi.

"Diantara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," kata Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyinggung ada praktik tak wajar terjadi dalam kontestasi pilpres 2024. Ia menyebut salah satu praktik yang tak wajar yakni penyerahan dana bantuan sosial yang ditujukan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," tegas Anies.

Anies menyatakan hal tersebut sebagai pihak prinsipal atau capres atau cawapres pada sidang sengketa pilpres 2024.

Anies datang langsung dalam sidang sengketa pilpres 2024 juga bersama dengan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Diketahui, dalam sidang PHPU pilpres 2024 di MK yang digelar hari ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo bersama dengan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya