Gugatan Lengkap Ganjar-Mahfud di MK: Minta Coblosan Ulang untuk Paslon 01 dan 03
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pasangan capres-cawapres nomor urut 3Â Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024. Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud ingin KPU membatalkan hasil penetapan Pemilu 2024.
Selain itu, Ganjar-Mahfud juga menginginkan pencoblosan ulang dilakukan antara kedua pasangan, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.Â
Berikut isi petitum lengkap yang dibacakan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yaitu Todung Mulya Lubis saat sidang perdana sengketa Pilpres berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret 2024:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024, tentang hasil penetapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024, tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat - lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.
Pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, berdasarkan pengumuman KPU yang dibacakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu, 20 Maret 2024.Â
"Menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hasyim.
Dari rekapitulasi hasil Pemilu 2024, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,83 persen. Kemudian disusul pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di posisi kedua.
Anies dan Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara atau 25,05 persen. Terakhir, ada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan perolehan suara 27.040.878 atau 16,53 persen.
Kemudian, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ke MK.Â