Hotman Paris: 90 Persen Gugatan Anies tentang Bansos, Yang Lainnya Hanya Ngoceh Sana-sini
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Jakarta - Anggota Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris, menyinggung permohonan gugatan yang disampaikan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) soal permohonan gugatan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024. Dia menilai gugatan kubu Anies merupakan gugatan paling mengambang yang pernah ia dengar.
"Dalam sejarah karier saya, ini contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang, yang digugat apa, yang dibahas bansos," kata Hotman kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Menurut Hotman, sebagian besar permohonan dalam gugatan itu hanya membahas soal pemberian bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah. Padahal, kata dia, MK tak berwenang menilai persoalan bansos.
"90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat. Bansos itu adalah sah sesuai peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," katanya.
"Jadi, permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab satu paragraf, satu paragraf saja. Karena yang lainnya adalah hanya ngoceh sana-sini," sambung Hotman.
Dalam gugatannya, tim Anies-Cak Imin sempat menyinggung praktik tak wajar dalam kontestasi Pilpres 2024. Praktik tak wajar yang dimaksud ialah penyerahan dana bantuan sosial yang ditujukan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
"Terdapat pula praktik yang meresahkan di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," kata Anies.